Senin, 21 November 2016

Laporan Keuangan Konsolidasi Masalah Khusus


Masalah khusus yang terjadi dalam laporan konsolidasi keuangan adalah:
 
1.      Laba antar perusahaan (intercompany profit)
Selama perusahaan – perusahaan yang bergabung melakukan jual beli  berupa  barang atau jasa yang dihasilkan maupun harta tak bergerak untuk fasilitas pabriknya maka akan terjadi laba atau rugi bagi pihak yang menjual. Akan tetapi sesuai dengan tujuan dan konsepnya didalam penyajian laporan keuangan yang dikonsolidasi, maka laba rugi yang timbul sebagai akibat adanya transaksi antar perusahaan tersebut tidak boleh diakui. Dalam hal ini jual beli barang, jasa maupun harta tak bergerak itu dipandang semata-mata sebagai perpindahan pengelolaan saja, dan oleh karenanya tidak ada alasan apapun untuk menaikkan / menurunkan nilai ataupun mengakui timbulnya laba rugi dari barang,jasa maupun harta tak bergerak yang bersangkutan. Kecuali apabila barang, jasa maupun harta tak bergerak itu oleh pihak yang membeli telah dijual kembali kepada pihak lain diluar hubungan afiliasinya.
Didalam laba perusahaan dibagi 2, yaitu:
a.      Laba atas sediaan
Ø  Penjualan oleh induk
·         Penguasaan 100%
·         Penguasaan < 100%
Semua perusahaan diatas baik menggunakan metode equity maupun metode cost, system pencatatannya adalah sama.
Ø  Penjualan oleh anak
·         Penguasaan 100%
·         Penguasaan < 100%
b.      Laba atas aktiva yang disusutkan
penjualan aktiva tetap antar perusahaan yang harus disusutkan mengakibatkan keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi yang direfleksikan dalam akun – akun afiliasi penjual. Pengaruh dari keuntungan dan kerugian tersebut dieliminasi dari laporan keuangan perusahaan induk dan perusahaan anak sampai keuntungan dan kerugian tersebut direalisasi oleh entitas yang digabungkan melalui penjualan kepada entitas lain atau melalui penggunaan dalam entitas yang digabungkan.

2.      Pembelian saham langsung dari perusahaan anak
Untuk memperoleh posisi pengendalian dalam suatu perusahaan dapat dilakukan dengan pemilikan saham-saham perusahaan tersebut. Cara pemilikan itu dapat dilakukan dengan:
·         Membeli saham-saham perusahaan para pemegang saham
·         Membeli seluruh saham perusahaan secara langsung dari perusahaan itu pada waktu saham-saham dikeluarkan

3.      Perusahaan anak memiliki lebih dari satu jenis saham yang beredar
Harus dibedakan besarnya bagian hak pemegang saham menurut jenis saham masing-masing. Hal ini diperlukan agar eliminasi terhadap hak-hak pemilikan perusahaan induk dapat dilakukan secara tepat dan cepat didalam neraca konsolidasi. Jenis saham:
·         Saham prioritas tidak komulatif dan tidak berpartisipasi
·         Saham prioritas komulatif dan tidak berpatisipasi
·         Saham prioritas tidak komulatif berpartisipasi penuh
·         Saham prioritas komulatif berpartisipasi penuh

4.      Adanya saham bonus (stock deviden) dan perusahaan anak
·         Apabila saham bonus dibagikan oleh perusahaan anak, maka pada perusahaan anak akan terjadi perubahan posisi modalnya, karena hal ini berarti terjadi perubahan status dari bagian atau seluruh saldo laba yang ditahan menjadi modal statutair (saham biasa).
·         Adanya perubahan pada komposisi modal pada perusahaan anak (khususnya berkurangnya saldo laba yang ditahan tanpa diikuti dengan berkurangnya aktiva dari saat terjadinya pemilikan saham) menimbulkan masalah tersendiri apabila setelah terjadi pembagian saham bonus disusun neraca konsolidasi. Masalah tersebut terutama berhubungan dengan proses eliminasi terhadap hak-hak pemilikan pada perusahaan anak didalam penyusunan daftar lajur.

5.      Laba/rugi dari transaksi antar perusahaan yang berafiliasi
Apabila barang dagangan yang dibeli dari pihak yang ada hubungan afiliasi, dan barang tersebut masih termasuk didalam persediaan dipihak pembeli pada saat laporan keuangan konsolidasi disusun, berarti bahwa laba/rugi dan kenaikan/penurunan nilai barang dagangan yang telah diakui dalam laporan keuangan individual pihak penjual belum atau tidak seluruhnya direalisasikan. Sebab hal ini hanya merupakan perpindahan tempat pengolalaan saja apabila dilihat dari segi ekonomi untuk perusahaan induk dan anaknya.

6.      Pembelian obligasi antar perusahaan yang berafiliasi
Dalam laporan keuangan konsolidasi hutang-hutang antar perusahaan-perusahan yang berafiliasi akibat terjadinya pemilikan (surat hutang) obligasi atas transaksi jual beli baik berupa barang dagangan, jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas produksi lainnya, harus dieliminasikan sehingga hanya obligasi-obligasi yang dimiliki oleh pihak-pihak diluar perusahaan yang berafiliasi dilaporkan sebagai “hutang obligasi”.

0 komentar:

Posting Komentar